
www.pixabay.com
DOKTERTRIP.COM – Pandemik Covid-19 dengan cepat berkembang di Indonesia. Berdasarkan rilis pemerintah per tanggal 28 Maret 2020, virus yang juga mengancam warga dunia ini mencatatkan pasien positif terjangkit sebanyak lebih seribu orang.
Meski kabar merebaknya Covid-19 ini sudah bergulir lebih dari dua pekan lamanya, namun ditengah masyarakat masih terjadi kesalahpahaman hingga polemik dalam membedakan kategori pasien positif corona, pasien dalam pengawasan (PDP) maupun orang dalam pemantauan (ODP).
Orang Dalam Pemantauan (ODP)
Mengacu pada Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Covid-19 Revisi ke-4, seseorang dapat dikatakan sebagai ODP atau Orang Dalam Pemantauan apabila memenuhi dua kriteria berikut yaitu :
- Memiliki salah satu gejala berikut ini : demam (>38°C) atau pernah demam/batuk/pilek/sesak nafas/nyeri tenggorokan dalam waktu 14 hari terakhir. Disertai adanya riwayat tinggal atau berpergian ke negara terjangkit Covid-19, atau ke daerah transmisi lokal Indonesia yang telah ditetapkan pemerintah, dalam kurun waktu 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala.
- Atau memiliki gejala seperti dalam poin satu disertai adanya riwayat kontak dengan pasien yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 dalam waktu 14 hari sebelum timbulnya gejala.
Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
Sementara untuk kriteria PDP atau Pasien Dalam Pengawasan adalah sebagai berikut :
- Seseorang yang mengalami gejala berupa demam > 38°C atau pernah demam, disertai adanya salah satu tanda infeksi saluran pernafasan seperti batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas/pneumonia ringan sampai berat. Dan pasien mempunyai riwayat tinggal atau berpergian ke negara terjangkit Covid-19 atau daerah transmisi lokal di Indonesia dalam kurun waktu 14 hari sebelum munculnya gejala.
- Seseorang yang mengalami demam >38°C atau riwayat demam, atau mempunyai salah satu tanda infeksi pernafasan seperti batuk/pilek/sesak nafas/nyeri tenggorokan/pneumonia ringam sampai berat, dan mempunyai riwayat kontak dengan pasien positif terinfeksi Covid-19.
- Seseorang yang mengalami infeksi saluran pernafasan akut (ISPA)/pneumonia berat dan memerlukan perawatan di rumah sakit, serta tidak ditemukan adanya kecurigaan penyebab lain berdasarkan tanda klinis yang meyakinkan.
Apakah orang awam bisa menilai PDP ?
Khusus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), penilaian yang akurat hanya dapat dilakukan oleh dokter yang melakukan pemeriksaan. Sebab hal ini memerlukan pemeriksaan fisik, tanda-tanda vital hingga pemeriksaan penunjang medis lainnya.
Informasi yang tegas dan jelas tentang kriteria Orang Dalam Pemantauan (ODP) khususnya, akan meminimalisir kepanikan dan kegaduhan di masyarakat.