www.pixabay.com
www.pixabay.com
DOKTERTRIP.COM – Dalam upaya menanggulangi wabah Covid-19, baru-baru ini pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan istilah baru dalam melakukan skrining kriteria pasien yaitu Orang Tanpa Gejala (OTG)
Berbeda dengan istilah sebelumnya yaitu Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), kriteria OTG sendiri dibuat sebagai salah satu bentuk upaya memperluas jangkauan pemutusan rantai penularan Covid-19 di Indonesia.
Sebab pada faktanya, banyak orang yang positif terjangkit Covid-19 akan tetapi tidak mengalami gejala infeksi saluran pernafasan seperti demam/batuk/pilek/sesak/nyeri tenggorokan sama sekali. Atau istilah lain bisa disebut sebagai carrier, yang juga dapat menulari orang yang kontak dengannya.
Lalu Kapan Seseorang Disebut OTG ?
Mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi Ke-4 yang dikeluarkan oleh pemerintah, seseorang dapat dimasukan ke dalam kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) apabila ia memiliki riwayat kontak erat dengan seorang penderita positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari.
Informasi riwayat kontak erat ini bisa kita didapatkan dari pengakuan si OTG, maupun melalui tracking atau pelacakan secara masif dari seseorang yang sudah dinyatakan positif terjangkit Covid-19.
Siapa Saja yang Termasuk Kontak Erat ?
Agar tidak terjadi bias yang terlalu luas yang dapat berimbas pada kepanikan di masyarakat, hingga saat ini telah disepakati tiga kelompok orang yang termasuk kontak erat.
Pada saat seseorang dinyatakan sebagai OTG, maka ia diharuskan untuk melakukan karantina di rumah selama 14 hari dan akan diadakan pengawasan oleh petugas kesehatan setempat.
Sementara pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium, dilakukan sebanyak dua kali pada hari ke-1 dan ke-14 terhitung sejak si OTG mengalami kontak pertama kali dengan pasien positif Covid-19.