Doktertrip Logo 2Doktertrip Logo 2Doktertrip Logo 2Doktertrip Logo 1
  • BERANDA
  • KESEHATAN
  • TRAVELLING

www.pixabay.com

Kapan Seseorang disebut OTG dalam Wabah Covid-19

www.pixabay.com

DOKTERTRIP.COM – Dalam upaya menanggulangi wabah Covid-19, baru-baru ini pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan istilah baru dalam melakukan skrining kriteria pasien yaitu Orang Tanpa Gejala (OTG)

Berbeda dengan istilah sebelumnya yaitu Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), kriteria OTG sendiri dibuat sebagai salah satu bentuk upaya memperluas jangkauan pemutusan rantai penularan Covid-19 di Indonesia.

Sebab pada faktanya, banyak orang yang positif terjangkit Covid-19 akan tetapi tidak mengalami gejala infeksi saluran pernafasan seperti demam/batuk/pilek/sesak/nyeri tenggorokan sama sekali. Atau istilah lain bisa disebut sebagai carrier, yang juga dapat menulari orang yang kontak dengannya.

Lalu Kapan Seseorang Disebut OTG ?

Mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi Ke-4 yang dikeluarkan oleh pemerintah, seseorang dapat dimasukan ke dalam kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) apabila ia memiliki riwayat kontak erat dengan seorang penderita positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari.

Informasi riwayat kontak erat ini bisa kita didapatkan dari pengakuan si OTG, maupun melalui tracking atau pelacakan secara masif dari seseorang yang sudah dinyatakan positif terjangkit Covid-19.

Siapa Saja yang Termasuk Kontak Erat ?

Agar tidak terjadi bias yang terlalu luas yang dapat berimbas pada kepanikan di masyarakat, hingga saat ini telah disepakati tiga kelompok orang yang termasuk kontak erat.

  1. Semua petugas kesehatan baik di tingkat puskesmes/klinik maupun rumah sakit yang melakukan pemeriksaan, perawatan, mengantar dan membersihkan ruangan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar, di tempat pasien positif Covid-19 dilakukan perawatan.
  2. Setiap orang yang pernah berada di dalam satu ruangan (mulai dari kelas, tempat kerja, kafe/warung, acara hajatan dan tempat berkumpul lainnya) bersama pasien positif Covid-19 dalam waktu 2 hari sebelum si penderita memunculkan gejala dan sampai 14 hari setelah si penderita mengalami gejala infeksi saluran pernafasan seperti demam (>38°C)/ batuk/ pilek/ sesak nafas/ nyeri tenggorokan/ pneumonia.
  3. Setiap orang yang pernah pergi bersama (radius kurang dari atau satu meter) pasien positif Covid-19, dengan menggunakan semua jenis kendaraan dalam waktu 2 hari sebelum si penderita memunculkan gejala dan sampai 14 hari setelah si penderita mengalami gejala infeksi saluran pernafasan seperti demam (>38°C)/batuk/ pilek/ sesak nafas/ nyeri tenggorokan/pneumonia.

Pada saat seseorang dinyatakan sebagai OTG, maka ia diharuskan untuk melakukan karantina di rumah selama 14 hari dan akan diadakan pengawasan oleh petugas kesehatan setempat.

Sementara pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium, dilakukan sebanyak dua kali pada hari ke-1 dan ke-14 terhitung sejak si OTG mengalami kontak pertama kali dengan pasien positif Covid-19.

Share
3
dr. Billy Ramdani
dr. Billy Ramdani

Related posts

www.pixabay.com

May 30, 2020

5 Cara Ampuh Mengatasi Luka Bakar dirumah


Read more

www.pixabay.com

May 29, 2020

5 Langkah Jitu Merawat Anak Demam dirumah


Read more
May 28, 2020

Kapan Kompres Hangat & Dingin digunakan ?


Read more

Cari

Artikel Pilihan

  • Ingin Cepat Hamil ? Kenali 4 Tanda Masa Suburmu
  • 3 Jenis Makanan Pemicu Alergi Pada Anak, Bisa Sebabkan Kematian
  • Demam Tinggi ? Inilah Lokasi Kompres yang Benar
  • Catat! Inilah Orang yang Paling Berpeluang Besar Terinfeksi Covid-19
  • 4 Penyakit Berbahaya yang Sering Muncul Setelah Lebaran
  • Kapan Kompres Hangat & Dingin digunakan ?
  • Apakah Setiap Orang Datang Dari Zona Merah Pasti ODP ?
  • Minum Kopi Bisa Cegah 4 Penyakit Mematikan Ini
  • Program Hamil, Begini Cara Hitung Masa Suburmu
  • Saat Diare Menyerang, Segera Konsumsi 4 Jenis Makanan Ini
© 2020 Doktertrip. All Rights Reserved.